Larangan Bagi Orang Yang Tidak Punya Wudhu, Orang Junub, Dan Wanita Haid
Larangan Bagi Orang Yang Tidak Punya Wudhu, Orang Junub, Dan Wanita Haid
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
sodara seiman, islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian. Terutama dalam masalah ibadah. Hampir semua aktivitas ibadah di dalam islam tidak luput dari masalah kebersihan dan kesucian. Bagi orang yang berhadast terdapat beberapa larangan yang harus dijauhi.
Dan berikut ini Larang Bagi Orang Yang Tidak Berwudhu, Larangan Bagi Orang Yang Junub, Dan Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haid
Ini dia ulasannya tonton terus video ini hingga selesai agar tidak salah paham, tapi sebelum lanjutin videonya bagi kamu yang belum jangan lupa untuk klik tombol subscribe dan follow fanpage kami di facebook agar kamu dapat video bermanfaat selanjutnya dari channel ini.
https://youtu.be/Wc0ZuFmOxOI
Di jelaskan di dalam kitab Safinatun Najah terdapat
4 larangan bagi orang yang tidak berwudhu, yaitu Sholat, Thawaf, Menyentuh Mushaf, Dan Membawa Mushaf.
Adapun larangan bagi orang yang junub terdapat 6 larangan. Yaitu Sholat, Thawaf, Menyentuh Mushaf, Membawa Mushaf, Diam Di Dalam Masjid, Dan Membaca Al-Quran
Sedangkan larangan bagi wanita yang sedang haid terdapat 10 larangan, Yaitu Sholat, Thawaf, Menyentuh Mushaf, Membawa Mushaf, Diam Di Dalam Masjid, Membaca Al-Quran, Puasa. Tholaq (Cerai), Melewati Masjid (Dikhawatirkan Dapat Mengotori Masjid), Dan Bersenang-Senang Diantar Pusar Dan Lutut (Bersetubuh)
Nah sodara seiman itulah larang-larangan bagi orang yang berhadast. Sekaligus sebagai bukti bahwa islam benar-benar memperhatikan kebersihan dan kesucian dalam beribadah
Jika kemudian anda dapati seorang ustadz yang berbeda penyampaiannya dengan apa yang telah kami sampaikan, maka kemungkinan terbesarnya adalah kamilah yang harus ngaji lagi. Kamilah yang mesti memperluas wawasan kami.
Adapun yang kami sampaikan dalam video ini adalah berdasarkan dari apa yang telah diajarkan kepada kami oleh guru-guru kami
Wallahu’alam bishowab