Toharoh
Fathul Qorib (Taqrib)
Toharoh
المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه
ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم
المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء
المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون
القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.
Artinya:
Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7
(tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber
(mata air), air salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci
dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak
meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran
perkara suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis
atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1
qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
Sucinya kulit bangkai setelah disamak
(فصل) وجلود الميتة تطهر بالدباغ
إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي.
ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني.
Terjemah:
Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing
dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun
tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia. Tidak boleh menggunakan
wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain
dari emas dan perak.
Hukum siwak (Sakit gigi)
(فصل) والسواك مستحب في كل
حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم
وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة.
Artinya:
Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali
setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam
3 tempat yaitu (a) saat terjadi perubahan bau mulut; (b) setelah bangun tidur;
(c) hendak melaksanakan shalat.
Tata cara Wudhu
(فصل) وفروض الوضوء ستة أشياء
النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين
إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه.
(فصل) وسننه عشرة أشياء التسمية
وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين
ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم
اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والمولاة.
Artinya:
Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
Niat saat membasuh muka.
Membasuh muka
Membasuh kedua tangan sampai siku.
Mengusap sebagian kepala.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
Catatan:
Niat wudhu adalah:
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا للو
تعالي
Artinya:
Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena
Allah Ta'ala.
Beda mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan
dengan sekedar membasahi dengan sedikit air. SEdang membasuh memakai air yang
dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.
Sunnahnya Wudhu
Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh): membaca bismillah,
membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air, berkumur,
menghirup air ke hidup, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga luar
dalam dengan air baru, menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela
jari tangan dan kaki, mendahulukan bagian kanan dari kiri, menyucikan
masing-masing 3 (tiga) kali, bersegera.
Istinja' - bersuci setlah buang air
(فصل) والاستنجاء واجب من
البول والغائط والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم يتبعها بالماء ويجوز أن يقتصر على الماء
أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل. ويجتنب
استقبال القبلة واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول والغائط في الماء الراكد وتحت الشجرة
المثمرة وفي الطريق والظل والثقب ولا يتكلم على البول ولا يستقبل الشمس والقمر ولا
يستدبرهما.
Artinya:
Instinja' (Jawa, cewok) atau membersihkan diri itu wajib
setelah buang air kecil (kencing) dan buang air besar (BAB). Yang utama adalah
bersuci dengan memakai beberapa batu[1] kemudian dengan air. Boleh bersuci
dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat
najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih
utama.
Etika kencing dan buang air besar
Orang yang sedang buang air besar (BAB) hendaknya tidak
menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka.
Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon
yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak
berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak
membelakangi keduanya.
Perkara yang membatalkan wudhu (yang mengakibatkan hadats
kcil)
(فصل) والذي ينقض الوضوء ستة
أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس
الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.
Artinya:
Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam): sesuatu yang
keluar dari dua jalan (depan belakang), tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang
akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa
penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1]
[1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i
saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat
berada di Baghdad, Irak.
Mandi wajib(Junub)
(فصل) والذي يوجب الغسل ستة
أشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة
يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة. (فصل) وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية
وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشرة. وسننه خمسة
أشياء التسمية والوضوء قبله وإمرار اليد على الجسد والمولاة وتقديم اليمنى على اليسرى.
(فصل) والاغتسالات المسنونة سبعة عشر غسلا غسل الجمعة والعيدين والاستسقاء والخسوف
والكسوف والغسل من غسل الميت والكافر إذا أسلم والمجنون والمغمى عليه إذا أفاقا والغسل
عند الإحرام ولدخول مكة وللوقوف بعرفة وللمبيت بمزدلفة ولرمي الجمار الثلاث وللطواف.
Perkra yang mengharuskan mandi wajib
Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam) 3
(tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu (1) senggama,
(2) keluar sperma, (3) mati. Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4)
haid, (5) nifas, (6) melahirkan (wiladah).
Rukun/Fardhu/Tatacara mandi junub
Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi
junub ada 3 (tiga) yaitu :
niat
menghilangkan najis yang terdapat pada badan, (3)
mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
Sunnah mandi junub
Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat
mandi junub ada 5 (lima) yaitu :
Baca bismillah,
wudhu sebelum mandi junub,
mengusapkan tangan pada badan,
bersegera,
mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.
Keadan yang disunahkan mandi
Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 16 keadaan yaitu:
mandi untuk Jum'at,
(dua) hari raya,
shalat minta hujan (istisqa'),
gerhana bulan,
gerhana matahari,
setelah memandikan mayit,
orang kafir apabila masuk Islam,
orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuah,
saat akan ihram,
akan masuk Makkah,
wukuf di Arafah,
mabit (menginap) di Muzdalifah,
melempar Jumrah yang tiga,
tawaf,
sa'i,
masuk kota Madinah.
Mengusap khuf (Kaus kaki)
(فصل) والمسح على الخفين جائز
بثلاث شرائط أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة وأن يكونا ساترين لمحل الفرض من القدمين
وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما ويمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثة أيام
بلياليهن وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين فإن مسح في الحضر ثم سافر أو مسح
في السفر ثم أقام أتم مسح مقيم. ويبطل المسح بثلاثة أشياء بخلعهما وانقضاء المدة وما
يوجب الغسل.
Artinya:
Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga)
syarat:
Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats
besar.
Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
Dapat dipakai untuk berjalan.
Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam
(24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.
Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai
khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di
perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.
Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal:
melapasnya,
habisnya masa,
hadats besar.
Tambahan :
Tata cara Mengusap Khuf
Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki
saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki
saat wudhu.
Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian
atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).
(فصل) وشرائط التيمم خمسة
أشياء: وجود العذر بسفر أو مرض، ودخول وقت الصلاة، وطلب الماء، وتعذر استعماله وإعوازه
بعد الطلب، والتراب الطاهر الذي له غبار فإن خالطه جص أو رمل لم يجز. وفرائضه أربعة
أشياء: النية ومسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين والترتيب. وسننه ثلاثة أشياء: التسمية
وتقديم اليمنى على اليسرى والمولاة.
(فصل) والذي يبطل التيمم ثلاثة
أشياء ما أبطل الوضوء ورؤية الماء في غير وقت الصلاة والردة. وصاحب الجبائر يمسح عليها
ويتيمم ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها على طهر ويتيمم لكل فريضة ويصلي بتيمم واحد
ما شاء من النوافل.
Syarat dibolehkannya tayamum
Syarat bolehnya tayammum ada 5 (lima):
adanya udzur karena perjalanan atau sakit,
masuk waktu shalat,
mencari air,
tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah
mencari,
debu suci. Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak
sah.
Tata cara tayamum
Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu :
niat,
mengusap wajah,
mengusap kedua tangan sampai siku,
tertib (urut).
Sunnah Tayamum
Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu:
Membaca bismillah,
mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
bersegera.
Membatalkan tayamum
Yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu:
perkara yang membatalkan wudhu,
melihat air di selain waktu shalat,
murtad.
Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum
dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban
dalam keadaan suci. Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1
shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.
Macam macam najis
(فصل) وكل مائع خرج من السبيلين
نجس إلا المني وغسل جميع الأبوال والأرواث واجب إلا بول الصبي الذي لم يأكل الطعام
فإنه يطهر برش الماء عليه ولا يعفى عن شيء من النجاسات إلا اليسير من الدم وما لا نفس
له سائلة إذا وقع في الإناء ومات فيه فإنه لا ينجسه والحيوان كله طاهر إلا الكلب والخنزير
وما تولد منهما أو من أحدهما والميتة كلها نجسة إلا السمك والجراد والآدمي ويغسل الإناء
من ولوغ الكلب والخنزير سبع مرات إحداهن بالتراب ويغسل من سائر النجاسات مرة تأتي عليه
والثلاثة أفضل وإذا تخللت الخمرة بنفسها طهرت وإن خللت بطرح شيء فيها لم تطهر.
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (anus dan
kemaluan) hukumnya najis kecuali spearma.
Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali
kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya
cukup dengan menyiramkan air. Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali
sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jauh ke dalam bejana
(wadah) dan mati maka tidak menajiskan isi bejana.
Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang
lahir dari keduanya atau salah satunya. Adapun bangkai itu najis kecuali ikan,
belalang dan manusia.
Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7
(tujuh) kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh
sekali namun 3 kali lebih baik.
Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka
ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak
suci.
فصل) ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض
والنفاس والاستحاضة فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب
الولادة ولونه أسود محتدم لذاع والنفاس هو الدم الخارج عقب الولادة والاستحاضة هو الدم
الخارج في غير أيام الحيض والنفاس وأقل الحيض يوم وليلة وأكثره خمسة عشر يوما وغالبه
ست أو سبع وأقل النفاس لحظه وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون وأقل الطهر بين الحيضتين
خمسة عشر يوما ولا حد لأكثره وأقل زمن تحيض فيه المرأة تسع سنين وأقل الحمل ستة أشهر
وأكثره أربع سنين وأقل الحمل ستة أشهر وأكثرها أربع سنين وغالبه تسعة أشهر. ويحرم بالحيض
والنفاس ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف
والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة. ويحرم على الجنب خمسة أشياء الصلاة وقراءة
القرآن ومس المصحف وحمله والطواف واللبث في المسجد. ويحرم على المحدث ثلاثة أشياء الصلاة
والطواف ومس المصحف وحمله.
Devinisi dan hukum haid, nifas, istihadoh
Ada 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita:
darah haid,
darah nifas,
darah istihadlah.
Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan
dengan cara sehat bukan karena melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa
panas dan diikuti mual-mual pada perut.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Paling sedikitnya darah haid adalah satu hari satu malam.
Dan yang paling banyak adalah 15 hari. Umumnya 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari.
Paling sedikitnya nifas adalah sebentar dan paling banyak 60 hari dan umumnya
40 hari. Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari.
Dan tidak ada batas untuk paling banyaknya.
Usia minimal wanita haid adalah 9 (sembilan) tahun. Paling
sedikitnya usia kehamilan 6 bulan. Paling panjang kehamilan 4 tahun. Umumnya
masa hamil adalah 9 bulan.
Yang di haramkan saat haid dan nifas
Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan)
yaitu :
shalat,
puasa,
membaca Al-Quran,
menyentuh Al-Quran,
membawa Al-Quran,
masuk masjid,
tawaf,
hubungan intim (jimak)
(suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.
Diharamkan saat junub
Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu
:
shalat,
membaca Al-Quran,
menyentuh Al-Quran,
membawa Al-Quran,
tawaf,
tinggal di masjid.
Diharamkan saat hadats kecil
Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu
:
shalat,
tawaf,
menyentuh Al-Quran dan membawanya.
Hadits Toharoh
Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu
airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam
Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap
shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga
meriwayatkannya.
Hadits ke-2
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air
adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya."
Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
Hadits ke-3
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu
tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat
merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap
lemah oleh Ibnu Hatim.
Hadits ke-4
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air
itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya
dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."
Hadits ke-5
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah
mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz
hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih
oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara
kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan
junub." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-7
Menurut Riwayat Imam Bukhari: "Janganlah sekali-kali
seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir
kemudian dia mandi di dalamnya."
Hadits ke-8
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah
seseorang mandi junub di dalamnya."
Hadits ke-9
Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan
mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun
hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu
Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.
Hadits ke-10
Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadits ke-11
Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang
hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang
junub. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu
tidak menjadi junub." Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-12
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang
diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang
pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam
riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut
riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu
tanah).
Hadits ke-13
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia
adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat
dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-14
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang
Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang
menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika
ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh untuk
diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam
bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan,
sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-16
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada lalat jatuh ke dalam
minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian
keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya
ada obat penawar." Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan:
"Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya."
Hadits ke-17
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang
yang masih hidup adalah termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan
Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu minum
dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan
dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka
di dunia sedang untukmu di akhirat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang minum dengan bejana
dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya."
Muttafaq Alaih.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika kulit binatang telah
disamak maka ia menjadi suci." Diriwayatkan oleh Muslim
Hadits ke-21
Menurut riwayat Imam Empat: "Kulit binatang apapun yang
telah disamak (ia menjadi suci)."
Hadits ke-22
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyamak kulit
bangkai adalah mensucikannya." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret
orang-orang. Beliau bersabda: "Alangkah baiknya jika engkau mengambil
kulitnya." Mereka berkata: "Ia benar-benar telah mati." Beliau
bersabda: "Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-24
Abu Tsa'labah al-Khusny berkata: "Saya bertanya, wahai
Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan
bejana mereka?" Beliau menjawab: "Janganlah engkau makan dengan
bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu
bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat
air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq
Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-26
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa bejana Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak
itu dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.
Hadits ke-27
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman
memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh."
Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
Hadits ke-28
Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: "Ketika
hari perang Khaibar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu
Thalhah, kemudian beliau berseru: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena
ia kotor." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Amru Ibnu Kharijah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi saw
berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya,
dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh
Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits shahih.
Hadits ke-30
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk
menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian
itu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah
menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut.
Hadits ke-32
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar
pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.
Hadits ke-33
Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan
harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan
air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai
shahih.
Hadits ke-34
Dari Asma binti Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian:
"Engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau
boleh sholat dengan pakaian itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-35
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Khaulah bertanya,
wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab:
"Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa
bagimu." Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-36
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak
memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi
dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad
dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih, sedang Bukhari
menganggapnya sebagai hadits muallaq.
Hadits ke-37
Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh
kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dengan
hidung dan menghembuskannya keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu
membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun
begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya hingga
kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia
berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu
seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu
kali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Tirmidzi dan Nasa'i juga meriwayatkannya
dengan sanad yang shahih, bahkan Tirmidzi menyatakan bahwa ini adalah hadits
yang paling shahih pada bab tersebut.
Hadits ke-39
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu
tentang cara berwudlu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari
belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan:
Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya
sampai pada tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula
Hadits ke-41
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara
berwudlu, ia berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua
jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua
telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu
Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu
bangun dari tidur maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali
dan menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga hidung
itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari dia pula: "Apabila seseorang di antara kamu bangun
dari tidurnya, maka janganlah ia langsung memasukkan tangannya ke dalam tempat
air sebelum mencucinya tiga kali terlebih dahulu, sebab ia tidak mengetahui apa
yang telah dikerjakan oleh tangannya pada waktu malam." Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-44
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam
berwudlu, usaplah sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam
kecuali jika engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih
menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-45
Menurut riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu
berkumurlah."
Hadits ke-46
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-47
Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk
menggosok kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu
Khuzaimah.
Hadits ke-48
Dari dia pula: bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang
beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut
riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa
dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.
Hadits ke-49
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya umatku
akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan tangan yang berkilauan
dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kamu yang dapat memperpanjang
kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq Alaihi, menurut riwayat
Muslim.
Hadits ke-50
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suka mendahulukan yang kanan dalam bersandal,
menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala hal. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-51
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu
maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh
Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-52
Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya,
bagian atas sorbannya, dan kedua sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-53
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu tentang cara
haji Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah."
Diriwayatkan oleh Nasa'i dengan kalimat perintah, sedang Muslim meriwayatkannya
dengan kalimat berita.
Hadits ke-54
Dia berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika
berwudlu mengalirkan air pada kedua siku-sikunya. Dikeluarkan oleh Daruquthni
dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang
yang tidak menyebut nama Allah." Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan
Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-56
Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari
Said Ibnu Zaid dan Abu Said, Ahmad berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum
apapun berdasarkan hadits itu.
Hadits ke-57
Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya,
dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memisahkan
antara berkumur dan hirup air melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad
yang lemah.
Hadits ke-58
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara wudlu: Kemudian
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkumur dan menghisap air melalui
hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan
oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-59
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara
berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap
air melalui hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar
kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: "Kembalilah, lalu
sempurnakan wudlumu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-61
Dari Anas r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sho' hingg lima
mud air. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-62
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiada seorang pun di antara kamu yang
berwudlu dengan sempurna, kemudian berdo'a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
hambaNya dan utusanNya,-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang
delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki."
Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): "Ya Allah
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula
termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri."
Hadits ke-63
Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku
pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau berwudlu aku
membungkuk untuk melepas kedua sepatunya, lalu beliau bersabda:
"Biarkanlah keduanya, sebab aku dalam keadaan suci ketika aku
mengenakannya." Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-64
Menurut riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i: bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam
sanad hadits ini ada kelemahan.
Hadits ke-65
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Jikalau agama itu cukup
dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada
bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengusap punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad
yang baik.
Hadits ke-66
Shafwan Ibnu Assal berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah menyuruh kami jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas
sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, dan
tidur kecuali karena jinabat. Dikeluarkan oleh Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu
Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu
Khuzaimah.
Hadits ke-67
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir
(orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap --yakni
dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim.
Hadits ke-68
Tsauban Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar
mengusap ashoib --yaitu sorban-sorban dan tasakhin-- yakni sepatu. Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-69
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu secara mauquf dan dari Anas
Radliyallaahu 'anhu secara marfu': "Apabila seseorang di antara kamu
berwudlu sedang dia bersepatu maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya
dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali
karena jinabat." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-70
Melalui Abu Bakrah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
Bahwa beliau memberikan kemudahan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim
(orang yang menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua
sepatunya maka ia cukup mengusap bagian atasnya." Diriwayatkan oleh
Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-71
Dari Ubay Ibnu Imarah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia
bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab:
"ya, boleh." Ia bertanya: dua hari? Rasul menjawab: "ya,
boleh." Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: "ya, boleh
sekehendakmu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits
ini tidak kuat.
Hadits ke-72
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para
shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu
isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka
shalat dan tidak berwudlu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut
Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.
Hadits ke-73
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Fathimah binti Abu
Hubaisy datang ke hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seraya berkata:
Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini perempuan yang selalu keluar darah
(istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat? Rasul
menjawab: "Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila
haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah
dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-74
Menurut Riwayat Bukhari: "Kemudian berwudlulah pada
setiap kali hendak shalat." Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat
tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari.
Hadits ke-75
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku adalah
seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk
menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia
pada beliau. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Dalam masalah
itu wajib berwudlu." Muttafaq Alaihi, lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-76
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat
tanpa berwudlu dahulu. Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.
Hadits ke-77
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu
merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia
mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar
dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan
oleh Muslim.
Hadits ke-78
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang
laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang
laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu?
Nabi menjawab: "Tidak, karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu."
Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny
berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.
Hadits ke-79
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh
kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan
hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa
ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Hadits ke-80
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw
bersabda: "Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung
(mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia
berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya, namun selama itu ia tidak
berbicara." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad
dan lain-lain.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus
berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau
mau." Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan
daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan
mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia
berwudlu." Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi
menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih
dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam
surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu
Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang
yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban
meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan
oleh Muslim dan dita'liq oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits
dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila
kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan barangsiapa tidur hendaknya ia
berwudlu." Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali
Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda beliau: "Lepaslah tali pengikat itu."
Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang
tidur berbaring." Dalam sanadnya juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setan itu akan mendatangi
seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan
membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika
ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar
suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari
hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku
harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau
mau." Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan
daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan
mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia
berwudlu." Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi
menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih
dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam
surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu
Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang
yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban
meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan
oleh Muslim dan dita'liq oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits
dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila
kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan barangsiapa tidur hendaknya ia
berwudlu." Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali
Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda beliau: "Lepaslah tali pengikat itu."
Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang
tidur berbaring." Dalam sanadnya juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setan itu akan mendatangi
seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan
membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika
ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar
suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari
hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-91
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu
Hurairah.
Hadits ke-92
Menurut Hakim dari Abu Said dalam hadits marfu' :
"Apabila setan datang kepada seseorang di antara kamu lalu berkata:
Sesungguhnya engkau telah berhadats, hendaknya ia menjawab: Engkau
bohong." Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan lafadz:
"Hendaknya ia mengatakan dalam hatinya sendiri."
Hadits ke-93
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila masuk kakus (WC), beliau
menanggalkan cincinnya. Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi dianggap ma'lul.
Hadits ke-94
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila masuk kakus beliau berdo'a: "Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang keji dan
kotor." Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.
Hadits ke-95
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke kakus, lalu aku dan seorang pemuda yang
sebaya denganku membawakan bejana berisi air dan sebatang tongkat, kemudian
beliau bersuci dengan air tersebut. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-96
Dari Al-Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padaku: "Ambillah
bejana itu." Kemudian beliau pergi hingga aku tidak melihatnya, lalu
beliau buang air besar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jauhkanlah dirimu dari dua
perbuatan terkutuk, yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di
tempat orang berteduh." Riwayat Imam Muslim.
Hadits ke-98
Abu Dawud menambahkan dari Muadz r.a: "Dan
tempat-tempat sumber air." Lafadznya ialah: "Jauhkanlah dirimu dari
tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air besar di tempat-tempat sumber air, di
tengah jalan raya, dan di tempat perteduhan."
Hadits ke-99
Dalam riwayat Ahmad Ibnu Abbas r.a: "Atau di tempat
menggenangnya air." Dalam kedua hadits di atas ada kelemahan.
Hadits ke-100
Imam Thabrani mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang
air besar di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits
Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-101
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang buang air besar maka
hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah
mengutuk perbuatan yang sedemikian." Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih
menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-102
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang
di antara kamu menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing,
jangan membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula
bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat
Muslim.
Hadits ke-103
Salman Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat
buang air besar atau kecil, atau ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan
tangan kanan, atau beristinja' dengan batu kurang dari tiga biji, atau
beristinja' dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-104
Hadits menurut Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari
Radliyallaahu 'anhu berbunyi: "Janganlah menghadap kiblat atau
membelakanginya akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat."
Hadits ke-105
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah
ia membuat penutup." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-106
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika telah keluar dari buang air besar, beliau
berdo'a: "Aku mohon ampunan-Mu." Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits
shahih menurut Abu Hatim dan Hakim.
Hadits ke-107
Ibnu Mas'u d Radliyallaahu 'anhu berkata: "Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam hendak buang air besar, lalu beliau menyuruhku
untuk mengambilkan tiga biji batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan
tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau
mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya bersabda:
"Ini kotoran menjijikkan." Diriwayatkan oleh Bukhari. Ahmad dan
Daruquthni menambahkan: "Ambilkan aku yang lain."
Hadits ke-108
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja' dengan tulang atau
kotoran binatang, dan bersabda: "Keduanya tidak dapat mensucikan."
Riwayat Daruquthni dan hadits ini dinilai shahih.
Hadits ke-109
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucikanlah dirimu dari air
kencing karena kebanyakan siksa kubur itu berasal darinya." Riwayat
Daruquthni.
Hadits ke-110
Menurut riwayat Hakim: "Kebanyakan siksa kubur itu
disebabkan (tidak membasuh) air kencing." Hadits ini sanadnya shahih.
Hadits ke-111
Suraqah Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami tentang cara buang air besar
yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan merentangkan kaki kanan.
Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-112
Dari Isa Ibnu Yazdad dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah saw bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu telah selesai
buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali." Riwayat
Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-113
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam setelah bertanya kepada penduduk Quba, beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah memuji kamu sekalian." Mereka berkata:
Sesungguhnya kami selalu beristinja' dengan air setelah dengan batu.
Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam
riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-114
Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari
hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tanpa menyebut istinja' dengan batu.
Hadits ke-115
Dari Abu said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Air itu dari air." Riwayat
Muslim yang berasal dari Bukhari.
Hadits ke-116
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk
di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib
mandi." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-117
Riwayat Muslim menambahkan: "Meskipun ia belum
mengeluarkan (air mani)."
Hadits ke-118
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya
seorang laki-laki, beliau bersabda: "Ia harus mandi." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-119
Imam Muslim menambahkan: Ummu Salamah bertanya: Adakah hal
ini terjadi? Nabi menjawab: "Ya, lalu darimana datangnya persamaan?"
Hadits ke-120
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam biasanya mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum'at,
berbekam dan memandikan mayit. Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh
Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-121
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah tsamamah
Ibnu Utsal ketika masuk Islam, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya
mandi. Riwayat Abdur Rozaq dan asalnya Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-122
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi
setiap orang yang telah bermimpi (baligh." Riwayat Imam Tujuh.
Hadits ke-123
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang
berwudlu pada hari Jum'at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan
barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama." Riwayat Imam Tujuh dan
dinilai hasan oleh Tirmidzi.
Hadits ke-124
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam selalu membaca Al-Qur'an pada kami selama beliau tidak junub.
Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya dari Tirmidzi. Hadits ini shahih menurut
Tirmidzi dan hasan menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-125
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di
antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi
maka hendaklah ia berwudlu antara keduanya." Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-126
Hakim menambahkan: "Karena wudlu itu memberikan
semangat untuk mengulanginya lagi."
Hadits ke-127
Menurut Imam Empat dari 'Aisyah r.a, dia berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh
air. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-128
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan
membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke
tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil air,
kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu menyiram
kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci
kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.
Hadits ke-129
Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah:
Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu
menggosok tangannya pada tanah.
Hadits ke-130
Dalam suatu riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan
debu tanah. Di akhir riwayat itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya
saputangan namun beliau menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau
mengeringkan air dengna tangannya.
Hadits ke-131
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya,
wahai Rasulullah, sungguh aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah
aku harus membukanya untuk mandi jinabat? Dalam riwayat lain disebutkan: Dan
mandi dari haid? Nabi menjawab: "Tidak, tapi kamu cukup mengguyur air di
atas kepalamu tiga kali." Riwayat Muslim.
Hadits ke-132
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak
menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan junub." Riwayat bu
Dawud dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-133
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu pula, dia berkata: Aku
pernah mandi dari jinabat bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
dengan satu tempat air, tngna kami selalu bergantian mengambil air. Muttafaq
Alaihi. Ibnu Hibban menambahkan: Dan tangan kami bersentuhan.
Hadits ke-134
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut
terdapat jinabat. Oleh karena itu cucilah rambut dan bersihkanlah
kulitnya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan keduanya menganggap hadits
ini lemah.
Hadits ke-135
Menurut Ahmad dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu terdapat
hadits serupa. Namun ada perawi yang tidak dikenal.
Hadits ke-136
Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Aku diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepad
seorang pun sebelumku, yaitu aku ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku)
sejauh perjalanan sebulan; bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid)
dan alat bersuci, maka siapapun menemui waktu shalat hendaklah ia segera
shalat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dan menurut Hadits Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu yang
diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: "Dan debunya dijadikan bagi kami
sebagai alat bersuci."
Hadits ke-138
Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku
sebagai pembersih.
Hadits ke-139
Ammar Ibnu Yassir Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku
junub dan tidak mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah seperti
yang dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu
begini." Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian mengusapkan tangan
kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak tangan, dan wajahnya.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-140
Dalam suatu riwayat Bukhari disebutkan: Beliau menepuk tanah
dengan kedua telapak tangannya dan meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua
telapak tangannya.
Hadits ke-141
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tayammum itu dengan dua tepukan.
Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku."
Riwayat Daruquthni dan para Imam Hadits menganggapnya mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanah itu merupakan alat
berwudlu bagi orang Islam, meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh
tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah
dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya." Diriwayatkan oleh
al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.
Hadits ke-143
Menurut riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar ada hadits serupa
dengan hadits tersebut. Hadits tersebut shahih menurutnya.
Hadits ke-144
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada dua
orang laki-laki keluar bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka
tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan
shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang
dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian
mereka menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal
itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya:
"Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu."
Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: "Engkau mendapatkan pahala dua
kali." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-145
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu tentang firman Allah
(Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan), beliau mengatakan: "Apabila
seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu
ia junub, tetapi dia takut akan mati jika dia mandi maka bolehlah baginya
bertayammum." Riwayat Daruquthni secara mauquf, marfu' menurut al-Bazzar,
dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-146
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Salah satu dari
pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah.
Hadits ke-147
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang seorang laki-laki
yang terluka pada kepalanya, lalu mandi dan meninggal. (Nabi bersabda: "Cukup
baginya bertayammum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di
atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya." Riwayat Abu Dawud dengan sanad
yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya.
Hadits ke-148
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Termasuk sunnah
Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya
untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain.
Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah.
Hadits ke-149
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Fatimah binti Abu
Hubaisy sedang keluar darah penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadanya: "Sesungguhnya darah haid adalah
darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar maka
berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan
shalatlah." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini.
Hadits ke-150
Dalam hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud:
"Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna
kuning di atas permukaan air hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar,
mandi sekali untuk Maghrib dan Isya', dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu
antara waktu-waktu tersebut."
Hadits ke-151
Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah
penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya
gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu
kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa
dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan
sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat
dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi
ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau
mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi
pada waktu subuh dan shalatlah." Beliau bersabda: "Inilah dua hal
yang paling aku sukai." Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih
menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.
Hadits ke-152
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Ummu Habibah binti
Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang darah
(istihadlah. Beliau bersabda: "Berhentilah (dari shalat) selama masa
haidmu menghalangimu, kemudian mandilah." Kemudian dia mandi untuk setiap
kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-153
Dalam suatu riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah
setiap kali shalat." Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan
lainnya dari jalan yang lain.
Hadits ke-154
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami tidak
menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci.
Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.
Hadits ke-155
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa orang yahudi jika ada
seorang perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan
bersama. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kerjakanlah
segala sesuatu kecuali bersetubuh." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-156
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan,
lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-157
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang orang yang mencampuri istrinya ketika
dia sedang haid. Beliau bersabda: "Ia harus bersedakan satu atau setengah
dinar." Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan
mauquf menurut yang lainnya.
Hadits ke-158
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Bukankah wanita itu jika datang haid tidak
boleh shalat dan berpuasa." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-159
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika kami telah tiba
di desa Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Lakukanlah apa yang
dilakukan oleh orang haji, namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai
engkau suci." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-160
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi
seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab:
"Apa yang ada di atas kain." Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu
Dawud.
Hadits ke-161
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Wanita-wanita yang
sedang nifas pada masa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meninggalkan shalat
selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i
dan lafadznya dari Abu Dawud.
Hadits ke-162
Dalam lafadz lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak menyuruh mereka mengqadla shalat yang
mereka tinggalkan saat nifas. Hadits ini shahih menurut Hakim.