Puasa
Fathul Qorib (Taqrib)
puasa
وشرائط وجوب الصيام أربعة أشياء: الإسلام
والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم.
وفرائض الصوم أربعة أشياء: النية والإمساك
عن الأكل والشرب والجماع وتعمد القيء.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل
عمدا إلى الجوف والرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال
عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والردة.
ويستحب في الصوم ثلاثة أشياء: تعجيل الفطر
وتأخير السحور وترك الهجر من الكلام.
ويحرم صيام خمسة أيام: العيدان وأيام التشريق
الثلاثة.
ويكره صوم يوم الشك إلا أن يوافق عادة له.
ومن وطئ في نهار رمضان عامدا في الفرج فعليه
القضاء والكفارة وهي: عتق رقبة مؤمنة فإن لم يجد فصيام شهرين متتابعين فإن لم يستطع
فإطعام ستين مسكينا لكل مسكين مد.
ومن مات وعليه صيام من رمضان أطعم عنه لكل
يوم مد.
والشيخ إن عجز عن الصوم يفطر ويطعم عن كل
يوم مدا. والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما: أفطرتا وعليهما القضاء وإن خافتا على
أولادهما: أفطرتا وعليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد وهو رطل وثلث بالعراقي والمريض
والمسافر سفرا طويلا يفطران ويقضيان.
SYARAT WAJIB PUASA ADA 10
Syarat wajib puasa ada empat yaitu Islam, baligh, berakal
sehat, mampu berpuasa.
Adapun fardhu/rukun atau tatacara puasa ada empat yaitu
niat, menahan diri dari makan dan minum, jimak (hubungan intim), sengaja
muntah.
YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan puasa ada sepuluh yaitu suatu benda yang
sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua
jalan (kemaluan depan belakang), muntah dengan sengaja, hubungan intim
(jimak/watik) secara sengaja di kemaluan wanita, keluar mani (sperma) sebab
persentuhan, haid, nifas, gila, murtad.
YANG DISUNNAHKAN SAAT PUASA ADA 3
Dan disunnahkan dalam berpuasa itu 3 hal: (a)
Cepet-cepat/bersegera berbuka (ketika waktunya datang); (b) mengakhirkan sahur;
(c) meninggalkan perkaatan keji/buruk.
HARAM PUASA PADA HARI YANG 5
Haramlah berpuasa pada hari-hari yang lima, yaitu (a) hari
raya dua (Fitri dan Adha); (b) hari-hari tasyriq yang tiga (tanggal 11, 12, 13
Dzul Hijjah).
Dan dimakruhkan (makruh tahrim) berpuasa pada hari keraguan
(yaitu tanggal 30 Sya'ban, bila keadaan rukyah masih meragukan), kecuali bila
bertepatan dengan hari kebiasaan bagi dia (berpuasa sunnah).
Barangsiapa bersetubuh (berhubungan intim) pada siang hari
bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan (muka atau belakang) wajiblah ia
mengqadha' dan membayar kafarat (denda) yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika
tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat
(mengerjakannya) wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap
orang 1 mud (6 ons makanan pokok).
Barangsiapa meninggal dunia sedang ia mempunyai tanggungan
puasa dari Ramadan, haruslah dikeluarkan makan atas namanya(kepada orang
miskin, oleh walinya dari harta peninggalannya) untuk tiap hari 1 mud).
Orang tua yang telah lanjut usia (pikun, termasuk juga orang
sakit yang tak ada harapan untuk sembuh) jika tidak kuat berpuasa, boleh
berbuka (tidak puasa) dan harus memberi makan (kepada orang miskin) untuk tiap
hari 1 mud.
Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika kuatir akan
terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka (tidak puasa) dan wajiblah kedunya
mengqadha. Jika keduanya kuatir akan (terganggu kesehatan) anaknya, boleh
berbuka puasa dan wajib mengqadha' serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 mud
yaitu 1/2 kati Irak (6 ons).
Orang sakit dan orang musafir yang bepergian jauh boleh
keduanya berbuka dan harus mengqadha'.
(فصل) والاعتكاف سنة مستحبة
وله شرطان: النية والبث في المسجد.
ولا يخرج من الاعتكاف المنذور إلا لحاجة
الإنسان أو عذر من حيض أو مرض لا يمكن المقام معه ويبطل بالوطء.
I'TIKAF
I'tikaf (iktikaf) atau berdiam diri di masjid itu adalah
sunnah yang disenangi oleh Allah. Dan i'tikaf itu mempunyai 2 syarat, yaitu
niat dan berdiam di masjid.
Seseorang tidak boleh keluar dari (masjid ketika
menjalankan) i'tikaf yang dinazari kecuali untuk keperluan manusia (seperti
kencing dan berak) atau karena terhalang oleh haid atau sakit yang tak
memungkinkan orang berdiam di masjid Dan batallah i'tikaf itu sebab
persetubuhan (hubungan intim).[]
kitab puasa Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau mendahului
Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa
berpuasa, maka bolehlah ia berpuasa." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa
berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim
(Muhammad) Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Hadits mu'allaq riwayat Bukhari, Imam
Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya
hadits shahih.
Hadits ke-3
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau
sekalian melihatnya (bulan) berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya
(bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jika awan menutupi kalian maka
perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat Bukhari: "Maka sempurnakanlah
hitungannya menjadi tigapuluh hari."
Hadits ke-4
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Hurairah: "Maka
sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."
Hadits ke-5
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang-orang melihat
bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh
orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan
Ibnu Hibban.
Hadits ke-6
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang Arab
Badui menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sungguh aku
telah melihat bulan sabit (tanggal satu). Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?" Ia
berkata: Ya. Beliau bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu
utusan Allah." Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Umumkanlah pada
orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka berpuasa." Riwayat Imam Lima.
Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sesang Nasa'i menilainya
mursal.
Hadits ke-7
Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka
tidak ada puasa baginya." Riwayat Imam Lima. Tirmidzi dan Nasa'i lebih
cenderung menilainya hadits mauquf. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya
shahih secara marfu'. Menurut riwayat Daruquthni: "Tidak ada puasa bagi
orang yang tidak meniatkan puasa wajib semenjak malam."
Hadits ke-8
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Suatu hari Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke rumahku, lalu beliau bertanya:
"Apakah ada sesuatu padamu?" Aku menjawab: Tidak ada. Beliau
bersabda: "Kalau begitu aku berpuasa." Pada hari lain beliau
mendatangi kami dan kami katakan: Kami diberi hadiah makanan hais (terbuat dari
kurma, samin, dan susu kering). Beliau bersabda: "Tunjukkan padaku,
sungguh tadi pagi aku berpuasa." Lalu beliau makan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-9
Dari Sahal Ibnu Sa'ad Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang-orang akan tetap dalam
kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-10
Menurut riwayat Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Hamba-hamba-Ku yang paling Aku cintai
adalah mereka yang paling menyegerakan berbuka."
Hadits ke-11
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena
sesungguhnya dalam makan sahur itu ada berkahnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Dari Sulaiman Ibnu Amir Al-Dlobby bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu berbuka,
hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia
berbuka dengan air karena air itu suci." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih
menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-13
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang puasa wishol (puasa bersambung tanpa
makan). Lalu ada seorang dari kaum muslimin bertanya: Tetapi baginda sendiri
puasa wishol, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Siapa di antara kamu
yang seperti aku, aku bermalam dan Tuhanku memberi makan dan minum."
Karena mereka menolak untuk berhenti puasa wishol, maka beliau berpuasa wishol
bersama mereka sehari, kemudian sehari. Lalu mereka melihat bulan sabit, maka
bersabdalah beliau: "Seandainya bulan sabit tertunda aku akan tambahkan
puasa wishol untukmu, sebagai pelajaran bagi mereka uang menolak untuk
berhenti." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-14
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa tidak meninggalkan
perkataan dusta dan mengerjakannya serta berlaku bodoh, maka tidak ada
keperluan bagi Allah untuk meninggalkan makanan dan minumannya." Riwayat
Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya menurut riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-15
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah mencium sewaktu berpuasa dan mencumbu sewaku berpuasa,
akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya di antara
kamu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat
ditambahkan: Pada bulan Ramadhan.
Hadits ke-16
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah berbekam
sewaktu berpuasa. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di
Baqi', lalu beliau bersabda: "Batallah puasa orang yang membekam dan
dibekam." Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ahmad,
Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-18 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata:
Pertama kali pembekaman bagi orang yang puasa itu dimakruhkan adalah ketika
Ja'far Ibnu Abu Thalib berbekam sewaktu berpuasa. Lalu Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melewatinya dan beliau bersabda: "Batallah dua orang
ini." Setelah itu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan
keringanan untuk berbekam bagi orang yang berpuasa. Dan Anas pernah berbekam
ketika berpuasa. Riwayat Daruquthni dan ia menguatkannya. Hadits ke-19
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memakai celak mata pada bulan Ramadhan sewaktu beliau
berpuasa. Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah. Tirmidzi berkata: Dalam
bab ini tidak ada hadits yang shahih.
Hadits ke-20
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa lupa bahwa ia sedang
berpuasa, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena
sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-21
Menurut riwayat Hakim: "Barangsiapa yang berbuka pada
saat puasa Ramadhan karena lupa, maka tak ada qodlo dan kafarat baginya."
Hadits Shahih.
Hadits ke-22
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah
maka tak ada qodlo baginya dan barangsiapa sengaja muntah maka wajib qodlo
atasnya." Riwayat Imam Lima. Dinilai cacat oleh Ahmad dan dinilai kuat
oleh Daruquthni.
Hadits ke-23
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar pada tahun penaklukan kota
Mekah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa, hingga ketika sampai di kampung Kura'
al-Ghomam orang-orang ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta sekendi air, lalu
mengangkatnya, sehingga orang-orang melihatnya dan beliau meminumnya. Kemudian
seseorang bertanya kepada beliau bahwa sebagian orang telah berpuasa. Beliau
bersabda: "Mereka itu durhaka, mereka itu durhaka."
Hadits ke-24
Dalam suatu lafadz hadits shahih ada seseorang berkata pada
beliau: Orang-orang merasa berat berpuasa dan sesungguhnya mereka menunggu apa
yang baginda perbuat. Lalu setelah Ashar beliau meminta sekendi air dan
meminumnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-25
Dari Hamzah Ibnu Amar al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa
dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku kuat berpuasa dalam perjalanan,
apakah aku berdosa? Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Ia adalah keringanan dari Allah, barangsiapa yang mengambil keringanan
itu maka hal itu baik dan barangsiapa senang untuk berpuasa, maka ia tidak
berdosa." Riwayat Muslim dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim dari
hadits 'Aisyah bahwa Hamzah Ibnu Amar bertanya.
Hadits ke-26
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang tua lanjut
usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari untuk
seorang miskin, dan tidak ada qodlo baginya. Hadits shahih diriwayatkan oleh
Daruquthni dan Hakim.
Hadits ke-27
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang
laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata:
Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: "Apa yang
mencelakakanmu?" Ia menjawab: Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan
Ramadhan. Beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk
memerdekakan budak?" ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah
engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: Tidak. Lalu
ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang
kurma seraya bersabda: "Bersedekahlan denan ini." Ia berkata:
"Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua
batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya
daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai
terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda: "Pergilah dan berilah makan
keluargamu dengan kurma itu." Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya menurut
riwayat Muslim.
Hadits ke-28
Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub
karena bersetubuh. Kemudian beliau mandi dan berpuasa. Muttafaq Alaihi. Muslim
menambahkan dalam hadits Ummu Salamah: Dan beliau tidak mengqodlo' puasa.
Hadits ke-29
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dan ia masih menanggung
kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-30
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam perna ditanya mengenai puasa hari
Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang
akan datang." Beliau juga ditanya tentang puasa hari Asyura, lalu beliau
menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu." Dan ketika
ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: "Ia adalah hari
kelahiranku, hari aku diutus, dan hari diturunkan al-Qur'an padaku."
Riwayat Muslim
Hadits ke-31
Dari Abu Ayyub Al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa
Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawwal, maka
ia seperti berpuasa setahun." Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika seorang hamba berpuasa
sehari waktu perang di jalan Allah, niscaya Allah akan menjauhkannya dengan
puasa itu dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam biasa berpuasa sehingga kami menyangka beliau tidak akan
berbuka dan beliau berbuka sehingga kami menyangka beliau tidak akan berpuasa.
Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan dan aku tidak pernah
melihat beliau berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya'ban.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34
Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari
dalam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15. Riwayat Nasa'i dan Tirmidzi.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang
perempuan berpuasa di saat suaminya di rumah, kecuali dengan seizinnya."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Abu Dawud menambahkan:
"Kecuali pada bulan Ramadhan."
Hadits ke-36
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada dua hari, yakni hari raya Fithri dan
hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari-hari tasyriq
adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'Azza wa
Jalla." Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
'Aisyah dan Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak
diizinkan berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali orang yang tidak mendapatkan
hewan kurban (di Mina saat ibadah haji). Riwayat Bukhari.
Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah mengkhususkan malam
Jum'at untuk bangun beribadah dibanding malam-malam lainnya dan janganlah
mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa dibanding hari-hari yang lainnya,
kecuali jika seseorang di antara kamu sudah terbiasa berpuasa."
Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-40
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang
di antara kamu berpuasa pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya
atau sehari sesudahnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-41
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila bulan Sya'ban telah
lewat setengah, maka janganlah engkau berpuasa." Riwayat Imam Lima dan
diingkari oleh Ahmad.
Hadits ke-42
Dari al-Shomma' binti Busr Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah berpuasa
pada hari Sabtu, kecuali yang telah diwajibkan atasmu. Jika seseorang di antara
kamu hanya mempunyai kulit anggur atau ranting pohon, hendaknya ia
mengunyahnya." Riwayat Imam Lima dan para perawinya dapat dipercaya, namun
hadits itu mudltharib. Malik menilainya munkar dan Abu Dawud berkata: Hadits
itu mansukh (oleh hadits nomer 43 berikut).
Hadits ke-43
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam paling sering berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad,
dan beliau bersabda: "Dua hari tersebut adalah hari-hari raya orang
musyrik dan aku ingin menentang mereka." Dikeluarkan oleh Nasa'i. Hadits
shahih menurut Ibnu Khuzaimah dengan lafadz ini.
Hadits ke-44
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di
Arafah. Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah
dan Hakim. Hadits munkar menurut Al-'Uqaily.
Hadits ke-45
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada puasa bagi orang yang
berpuasa selamanya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-46
Menurut riwayat Muslim dari hadits Abu Qotadah dengan
lafadz: "Tidak puasa dan tidak berbuka."
Hadits ke-47
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan ibadah
Ramadhan karena iman dan mengharap ridlo'Nya, maka diampunilah dosa-dosanya
yang telah lewat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-48
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bila memasuki sepuluh hari -- yakni sepuluh hari terakhir
dari bulan Ramadhan-- mengencangkan kain sarungnya, menghidupkan malamnya, dan
membangunkan keluarganya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam selalu beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan
Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf
sepeninggalnya. Muttafaq Alaihi.
>Hadits ke-50
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila hendak beri'tikaf, beliau sholat Shubuh
kemudian masuk ke tempat i'tikafnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-51
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah memasukkan kepalany ke dalam rumah -- beliau di dalam
masjid--, lalu aku menyisir rambutnya dan jika beri'tikaf beliau tidak masuk ke
rumah, kecuali untuk suatu keperluan. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Bukhari.
Hadits ke-52
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Disunatkan bagi orang
yang beri'tikaf untuk tidak menjenguk orang sakit, tidak melawat jenazah, tidak
menyentuh perempuan dan tidak juga menciumnya, tidak keluar masjid untuk suatu
keperluan kecuali keperluan yang sangat mendesak, tidak boleh i'tikaf kecuali
dengan puasa, dan tidak boleh i'tikaf kecuali di masjid jami'. Riwayat Abu
Dawud. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf akhirnya.
Hadits ke-53
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang
i'tikaf, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri." Riwayat Daruquthni
dan Hakim. hadits mauquf menurut pendapat yang kuat.
Hadits ke-54
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa beberapa shahabat
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat lailatul qadr dalam mimpi tujuh
malam terakhir, maka barangsiapa mencarinya hendaknya ia mencari pada tujuh
malam terakhir." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-55
Dari Muawiyah Ibnu Abu Sufyan Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang lailatul qadar: "Malam dua
puluh tujuh." Riwayat Abu Dawud dan menurut pendapat yang kuat ia adalah
mauquf. ada 40 pendapat yang berselisih tentang penetapannya yang saya paparkan
dalam kitab Fathul Bari.
Hadits ke-56
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai
Rasulullah, bagaimana jika aku tahu suatu malam dari lailatul qadr, apa yang
harus aku baca pada malam tersebut? Beliau bersabda: "bacalah (artinya: Ya
Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai ampunan, maka
ampunilah aku)." Riwayat Imam Lima selain Abu Dawud. Hadits shahih menurut
Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-57
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada perjalanan kecuali ke
tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjidil Aqsho."
Muttafaq Alaihi.