Zakat
Fathul Qorib (Taqrib)
zakat
Zakat (كتاب الزكاة)
تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي: المواشي
والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة.
فأما المواشي فتجب الزكاة في ثلاثة أجناس
منها وهي: الإبل والبقر والغنم. وشرائط وجوبها ستة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام
والنصاب والحول والسوم.
وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة. وشرائط
وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول.
وأما الزروع فتجب الزكاة فيها بثلاثة شرائط:
أن يكون مما يزرعه الآدميون. وأن يكون قوتا مدخرا. وأن يكون نصابا وهو: "خمسة
أوسق لا قشر عليها".
وأما الثمار فتجب الزكاة في شيئين منها:
ثمرة النخل. وثمرة الكرم. وشرائط وجوب الزكاة فيها أربعة أشياء: الإسلام والحرية والملك
التام والنصاب. وأما عروض التجارة فتجب الزكاة فيها بالشرائط المذكورة في الأثمان
.
Zakat itu wajib dalam lima perkara yaitu binatang, harga,
tanaman, buah, harta dagangan. Adapaun binatang wajib dizakati dalam tiga jenis
antara lain unta, sapi, kambing.
Syarat wajibnya ada enam perkara yaitu Islam, merdeka,
memiliki yang sempurna, mencapai nishab (jumlah minimum), haul (setahun).
Adapun zakat barang berharga ada dua perkara yaitu emas dan
perak. Adapun wajib zakatnya emas dan perak ada lima yaitu Islam, merdeka,
kepemilikan sempurna, nisob, haul.
Adapun tanaman maka wajib zakat dengan tiga sarat:
1. Tanaman bias dibudidayakan anak adam dan tahan disimpan
Mencapai satu nisob yaitu lima ausu’ tapa kulit.
Adapun buah buahan maka wajib zakat dalam dua buah: buah
kurma dan buh anggur. Ada empat sarat: Islam, Merdeka, milik sempurna dan satu
nisob. Adapun harta daganganmaka wajib zakat dengan srat yang tersebut dalam
barang berharga.
(فصل) وأول نصاب الإبل خمسة
وفيها شاة وفي عشر شاتان وفي خمسة عشر ثلاث شياة وفي عشرين أربع شياة وفي خمس وعشرين
بنت مخاض وفي ست وثلاثين بنت لبون وفي ست وأربعين حقة وفي إحدى وستين جذعة وفي ست وسبعين
بنتا لبون وفي إحدى وتسعين حقتئن وفي مائة وإحدى وعشرين ثلاث بنات لبون ثم في كل أربعين
بنت لبون وفي كل خمسين حقة.
(فصل) وأول نصاب البقر ثلاثون
وفيها تبيع وفي أربعين مسنة وعلى هذا أبدا فقس.
(فصل) وأول نصاب الغنم أربعون
وفيها شاة جذعة من الضأن أو ثنية من المعز وفي مائة وإحدى وعشرين شاتان وفي مائتين
وواحدة ثلاث شياة وفي أربعمائة أربع شياة ثم في كل مائة شاة.
فصل) والخليطان يزكيان زكاة الواحد بسبع
شرائط: إذا كان المراح واحدا والمسرح واحدا والمرعى واحدا والفحل واحدا والمشرب واحدا
والحالب واحدا وموضع الحلب واحدا
Nishab Zakat Unta:
Permulaan nisab onta itu 5 ekor. Dan (zakatnya) untuk 5 ekor
adalah 1 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 10 ekor unta adalah 2 ekor biri-biri
umur 1-2 tahun. 15 ekor unta adalah 3 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 25 ekor
unta adalah 1 ekor unta betina umur 1-2 tahun. 38 ekor unta adalah 1 ekor unta
betina umur 2-3 tahun. 46 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun.
61 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 4-5 tahun. 76 ekor unta adalah 2
ekor unta betina umur 2-3 tahun. 91 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur
2-3 tahun. 121 ekor unta adalah 3 ekor unta betina umur 2-3 tahun. Kemudian
untuk tiap 40 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun, dan
untuk tiap 50 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun.
Nishab Zakat Lembu:
Permulaan nisab lembu itu 30 ekor, untuk jumlah ini zakatnya
1 ekor tabi' (anak lembu jantan umur 2-3 tahun). 40 ekor lembu adalah 1 ekor
musinnah (anak lembu betina umur 2-3 tahun) dan untuk seterusnya dapat
dianalogikan.
Nishab Zakat Kambing:
Permulaan nisab kambing 40 ekor zakatnya adalah 1 ekor
biri-biri (domba) yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 1-2
tahun meskipun belum copot gigi serinya) atau 1 ekor kambing betina yang telah
tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 2-3 tahun meskipun belum tanggal
gigi serinya). Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor biri-biri (dengan keadaan
gigi atau umur seperti di atas). 201 kambing zakatnya 3 ekor biri-biri (dengan
keadaan gigi atau umur seperti di atas). Kemudian untuk seterusnya bagi
tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur
seperti di atas).
Dua orang yang berserikat (memiliki kambing) mengeluarkan
zakat (kambingnya) dengan 7 macam syarat: 1. Jika tempat menyimpan ternak itu
satu; 2. tempat melepasnya satu; 3. tempat menggembalanya satu; 4. pejantannya
satu; 5. tempat minumnya satu; 6. pemerahnya satu; 7. tempat pemerahnya satu.
(فصل) ونصاب الذهب عشرون مثقالا
وفيه ربع العشر وهو نصف مثقال وفيما زاد بحسابه ونصاب الورق مائتا درهم وفيه ربع العشر
وهو خمسة دراهم وفيما زاد بحسابه ولا تجب في الحلي المباح زكاة.
(فصل) ونصاب الزروع والثمار
خمسة أوسق وهي: ألف وستمائة رطل بالعراقي وفيما زاد بحسابه وفيها إن سقيت بماء السماء
أو السيح العشر وإن سقيت بدولاب أو نضح نصف العشر.
(فصل) وتقوم عروض التجارة
عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر
وما استخرج من معادن الذهب والفضة يخرج
منه ربع العشر في الحال وما يوجد من الركاز ففيه الخمس.
Nisab emas adalah 20 miskal (96 gram). Untuk jumlah ini
zakatnya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu sama dengan 1/2 miskal. Untuk
selebihnya (dizakati) menurut perhitungan.
Nisab perak adalah 200 dirham (200 talen atau 672 gram)
untuk jumlah ini zakatnya seperempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu (sama dengan)
5 dirham. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungannya. Untuk perhiasan
emas perak yang mubah (diperbolehkan) tidaklah wajib dizakati.
Nisah hasil pertanian dan buah-buahan itu 5 ausuq yaitu 1600
kati menurut neraca negeri Irak.[1] Untuk selebihnya (harus dizakati) menurut
perhitungannya. Dan untuk jumlah 5 ausuq tersebut, jika diairi dengan air hujan
atau air sungai (yang mengalir sendiri ke sawah) maka zakatnya sepersepuluhnya
(10%). Jika diairi (dengan air sungai atau perigi yang ditimba) dengan kerekan
atau alat penyiram (yang digerakkan oleh tenaga binatang) maka zakatnya
setengahnya sepersepuluh (5%).
(Hendaklah) dihitung barang-barang dagangan itu ketika akhir
tahun dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli. Dan wajiblah
dikeluarkan dari harga barang-barang dagangan itu (jika telah mencapai
nisabnya) seperempatnya sepersepuluh (2.5%).
Apa yang telah digali dari tambang emas dan perak, harus
dikeluarkan (zakat) dari padanya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) seketika
itu juga. Dan apa yang didapat dari rikaz (barang-barang terpendam dari jaman
jahiliyah) zakatnya adalah seperlima (20@)
========================
[1] 5 ausuq sama dengan 720 kg beras (padi tanpa kulit) atau
1200 kg (12 kwintal) padi.
Rincian perhitungan nisab beras sbb: 1 ausuq/wasaq beras =
60 sha'. 1 sha' beras = 4 mud. 1 mud beras = 6 ons (kurang lebih). Jadi, 1
ausuq = 6 ons x 4 x 60 = 1440 ons. 5 ausuq = 5 x 1440 ons = 7200 ons (720 kg)
Rincian perhitungan nisab padi: 100 kg padi = 60 kg beras.
Berarti, 60 kg beras = 100 kg padi. 600 kg beras = 1.000 kg padi. 720 kg beras
= 1200 kg padi. Jadi, nisab padi adalah 1.200 kg padi (12 kwintal).
Sumber: KH. Basori Alwi Singosari.
========================
(فصل) وتجب زكاة الفطر بثلاثة
أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله
في ذلك اليوم. ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين صاعا من قوت بلده وقدره
خمسة أرطال وثلث بالعراقي.
Wajib zakat fitrah karena tiga hal: (a) Islam; (b)
terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan; (c) adanya kelebihan
dari makanan keluarganya untuk hari itu. Mengeluarkan zakat untuk dirinya
sendiri dan orang islam yang wajib dinafkahinya dengan mengeluarka satu sok
dari kekuatan Negara. Dan perkiraan lima lebih sepertiaga kati Negara Irak
(فصل) وتدفع الزكاة إلى الأصناف
الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: (إنما الصدقات للفقراء
والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن
السبيل) وإلى من يوجد منهم ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل.
وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال
أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم
باسم الفقراء والمساكين.
ORANG YANG MENERIMA ZAKAT
Zakat (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang
telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya: "Sesungguhnya zakat-zakati
itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
pekerja urusan zakat (amil zakat), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena
baru memeluk Islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk
jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama),
orang yang berperang untuk agama Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir
yang kehabisan bekal dalam perjalanan", Dan kepada siapa saja yang bisa
didapat dari mereka ini zakat harus diberikan, bila ternyata tak bisa didapat
kesemuanya). Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang (yang harus diberi
zakat) dari tiap golongan di atas kecuali amil (amil boleh hanya seorang).
5 (lima) orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka:
(a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim;
(d) Bani Mutalib; (e) orang kafir.
Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang
zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin.
zakat hadits Hadits ke-1
Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya
(beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari
harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan
kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.
Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu
menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang
diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib
mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor
kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak
unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga
45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak
tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan.
Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya
telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua
ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai
91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina
yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak
wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat
kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor
kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing,
zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya
tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor
zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan
sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak
terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul
karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada
waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan
untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang
jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200
dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib
atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah
untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun
kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya
masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing
jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan
seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak
memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka
ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-3
Dari Mu'adz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau
memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi
berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor
sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh
diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu'afiry.
Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut
Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits
ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.
Hadits ke-4
Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka."
Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: "Zakat mereka tidak
diambil kecuali di kampung mereka."
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak wajib zakat bagi orang
islam atas hambanya dan kudanya." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim:
"Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah."
Hadits ke-6
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya
seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh
dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa
memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa
menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya
karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak
halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Hakim. Syafi'i memberikan komentar atas ketetapan hadits
ini.
Hadits ke-7
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah
melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali
engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar.
Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib
dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." Hadits hasan
diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an hadits ini diperselisihkan.
Hadits ke-8
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a:
"Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya
kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.
Hadits ke-9
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi
yang dipekerjakan. Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits mauquf menurut
pendapat yang lebih menang.
Hadits ke-10
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya
ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan
oleh zakat." Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini
mempunyai saksi mursal menurut Syafi'i.
Hadits ke-11
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum
datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau
berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau
mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-13
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram),
unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq
(1050 liter)." Riwayat Muslim.
Hadits ke-14
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: "Tidak ada
zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)."
Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air
hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya
sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya
seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila
tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh,
dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah
dari sepersepuluh (1/20)."
Hadits ke-16
Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya:
"Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir,
gandum, anggur kering, dan kurma." Riwayat Thabrani dan Hakim.
Hadits ke-17
Menurut Daruquthni bahwa Mu'adz Radliyallaahu 'anhu berkata:
Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.
Hadits ke-18
Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu
menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan
membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu
Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-19
Attab Ibnu Asid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana
kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan
sanadnya terputus.
Hadits ke-20
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya
Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya.
Lalu beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?"
Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari
kiamat nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu
perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad
yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits 'Aisyah.
Hadits ke-21
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengenakan
perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta
simpanan? Beliau menjawab: "Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia
tidak termasuh harta simpanan." Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-22
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari
harta yang kita siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-23
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat rikaz (harta peninggalan
purbakala) adalah seperlima." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24
Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang
tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang,
maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang,
maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah
dengan sanad hasan.
Hadits ke-25
Dari Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di
Qalibiyah. Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-26
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma
atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan
perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar
dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang
lemah: "Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari
ini.
Hadits ke-28
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu
sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho'
anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu
kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti
yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dalam riwayat
Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.
Hadits ke-29
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi
orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai
makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum
sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah
sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-30
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tujuh macam orang yang akan
dilindungi Allah pada hari yang tidak ada lindungan kecuali lindungan-Nya -
kemudian ia menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan - orang yang
bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi sehingga tangannya yang kiri tidak
mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap orang bernaung di bawah
sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia."
Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-32
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapa saja orang islam yang
memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan
memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi
makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari
buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi minum orang Islam
yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman dari minuman suci yang
tertutup." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-33
Dari Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas (pemberi)
lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima); dan mulailah dari
orang-orang yang banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah ialah yang
diambil dari sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga kehormatannya Allah
akan menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan mencukupkan
kebutuhannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-34
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Wahai Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau menjawab:
"Sedekah orang yang tak punya, dan mulailah (memberi sedekah) atas orang
yang banyak tanggungannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih
menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-35
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bersedekahlah." Lalu seorang
laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda:
"Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai
yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu
berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk
istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda:
"Sedekahkan untuk pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih
mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui
penggunaannya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila perempuan menafkahkan sebagian
makanan di rumahnya tanpa merusak (anggaran harian) maka baginya pahala atas
apa yang ia nafkahkan, bagi suaminya juga pahala karena ia yang bekerja, dan
begitu pula bagi yang menyimpannya. Sebagian dari mereka tidak mengurangi
sedikit pun pahala atas sebagian lainnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Zainab,
istri Abu Mas'ud, bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan untuk
bersedekah hari ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang hendak saya
sedekahkan, namun Ibnu Mas'ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak
untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Ibnu Mas'ud memang benar, suamimu dan anakmu adalah orang yang lebih
berhak untuk engkau beri sedekah." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang selalu meminta-minta
pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging
pun di wajahnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta harta
orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh
karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak." Riwayat Muslim.
Hadits ke-40
Dari Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di antara kamu yang
mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya,
kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih
baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau
menolaknya." Riwayat Bukhari
Hadits ke-41
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta adalah
cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa
atau karena suatu hal yang amat perlu." Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-42
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat itu tidak halal diberikan
kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang
membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang
berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian
memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.
Hadits ke-43
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu 'anhu
bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau
memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau
bersabda: "Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian
zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh
Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-44
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat
itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran
manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal
bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dan
Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,
lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari
hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami,
padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah
satu keluarga." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-46
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum
untuk mengambil zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi': Temanilah aku,
engkau akan mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya
menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: "Hamba sahaya suatu
kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi
kami." Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-47
Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada
orang yang lebih membutuhkan daripada diriku." Beliau bersabda:
"Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang
datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan
tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti
nafsumu." Riwayat Muslim.
Hadits ke-48
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam,
yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia
melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang
menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran
hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari
kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa kesengsaraan
hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.
Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang
memakannya adalah memakan yang haram." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu
Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.