Masih Banyak Yang Belum Tau Tentang Larangan Duduk Di Atas Kuburan
Masih Banyak Yang Belum Tau Tentang Larangan Duduk
Di Atas Kuburan
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tag
:
Masih
banyak yang belum tau tentang larangan duduk di atas kuburan, Masih Banyak Yang
Belum Tau Tentang Larangan Duduk Di Atas Kuburan, masih banyak yang belum tau
tentang larangan duduk di atas kuburan, larangan duduk di atas kuburan, duduk
di atas kuburan, duduk di atas kubur, duduk diatas kuburan menurut islam,
larangan duduk diatas kuburan, apa hukumnya duduk diatas kuburan, duduk di atas
kuburan, duduk diatas kuburan menurut islam, larangan duduk diatas kuburan, apa
hukumnya duduk diatas kuburan, duduk diatas kuburan atau makam hukumnya, duduk
diatas kuburan menurut islam, larangan duduk di atas kuburan
Sodara
seiman, Tidak sedikit diantara kaum muslimin yang belum mengetahui tentang
larangan duduk di atas kuburan. Hal ini bisa kita lihat setiap kali kita
mengantar jenazah ke kuburan dan mayat sedang dikuburkan, orang-orang yang
mengantar jenazah duduk-duduk santai di atas kubur. Padahal duduk di atas
kuburan haram hukumnya dan termasuk dosa besar.
Dan
berikut beberapa dalil yang sudah kami rangkum
Ini
dia ulasannya. Tonton terus video ini hingga selesai agar tidak salah paham.
Tapi sebelum lanjutin videonya, bagi kamu yang belum jangan lupa untuk klik
tombol subscribe dan follow fanpage kami di facebook agar kamu dapat video
bermanfaat selanjutnya dari channel ini
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ
يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ،
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
.
“Lebih baik salah
seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan
kulitnya, daripada duduk di atas kubur” (HR. Muslim).
Dan
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
لَا تَجْلِسُوا
عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
.
“Jangan duduk di atas
kubur dan jangan pula shalat menghadapnya.” (HR. Muslim).
Yang
lebih parah lagi, mereka berjalan dengan menginjak-injak kuburan, seakan-akan
itu perkara yang remeh dan bukan suatu pelanggaran.
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda bersabda mengenai hal ini yang artinya:
لَأَنْ
أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ
مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ
حَاجَتِي، أَوْ وَسْطَ السُّوقِ
.
“Sungguh! Berjalan di
atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai
daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku,
buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar” (HR. IIbnu Majah.
Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Berkata Imam Asy Syafii rahimahullah :
وَأَكْرَهُ
وَطْءَ الْقَبْرِ وَالْجُلُوسَ وَالِاتِّكَاءَ عَلَيْهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ الرَّجُلُ
السَّبِيلَ إِلَى قَبْرِ مَيِّتِهِ، إِلَّا بِأَنْ يَطَأَهُ، فَذَلِكَ مَوْضِعُ ضَرُورَةٍ،
فَأَرْجُو حِينَئِذٍ أَنْ يَسَعَهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
.
“Aku membenci
menginjak kubur, duduk atau bersandar di atasnya; kecuali apabila seseorang
tidak menemukan jalan lain ke kubur yang ditujunya melainkan dengan
menginjaknya. Kondisi tersebut adalah darurat, dan aku harap ia mendapat
keringanan (keluasaan) insya Allahu ta’ala.” [Al-‘Umm, 1/277-278].