Hukum-hukum Islam
Hukum hukum islam
Hukum dalam agama islam terdiri dari beberapa sumber. yaitu al quran, hadits, ijma', dab qiyas.
al quran itu sendiri adalah wahyu dari Allah yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Rasulullah Muhammad shollallahu alaihi wa salam.
hadits adalah segala ucapaan dan perbuatan Rasulullah Muhammad shollallahu alaihi wa salam yang dilihat atau disaksikan, di dengar dan di tulis oleh para sahabat nabi dan disampaikan kepada kaum muslimin secara berturut turut dengan pengawasan yang ketat.
ijma adalah hasil dari ijtihad para ulama atas suatu hukum yang disepakati bersama yang berdasarkan dalil al quran dan hadits hadits nabi.
sedangkan qiyas adalah perumpamaan suatu hukum yang mana hukum tersebut belum ada pada jaman nabi dan hanya ada pada jaman sekarang,
misalnya narkoba. pada jaman nabi tidak ada narkoba, narkoba hanya ada pada jaman sekarang. oleh karena narkoba dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau akal, maka hukum narkoba di qiyaskan seperti hukum minuman memabukan. karena baik narkoba atau pun minuman memabukan sama sama membuat hilang kesadaran
Hukum hukum islam
ada pun macam macam hukum dalam agama islam yaitu terdiri dari beberapa jenis. diantaranya adalah Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah
fardhu adalan suatu kewajiban atau keharusan yang harus dikerjakan oleh seorang muslim. yang mana apa bila dikerjakan mendapat ganjaran berupa pahala, dan jika tidak dikerjakan makan akan mendapat dosa. contohnya adalah sholat lima waktu sehari semalam
sunnah dapat dipahami bahwa apa bila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apa bila jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. sebagian muslimin mengartikan sunnah adalah sesuatu yang apa bila dikerjakan mendapat keuntungan (berupa pahala) dan jika tidak dikerjakan maka rugi (karena tidak dapat pahala). sunnah itu sendiri terdiri dari beberapa macam, ada mu'akadah dan ada sunnah ghoiru mu'akkadahcontoh sunnah yaitu sholat dhuha
haram dalam islam berarti sesuatu yang seharus dihindari atau dijauhi oleh seorang muslim. karena apa bila mengerjakan suatu perkara yang haram akan mendapat dosa atau siksaan.contoh perbuatan yang haram dalam islam yaitu membunuh orang tanpa alasan yang benar
makruh itu bisa dibilang seperti lawan dari pada sunnah. yaitu apa bila ditinggalkan maka akan lebih baik. dan jika dikerjakan tidak lebih baik.
mubah memiliki makna boleh, artinya sesuatu yang dibolehkan. tidak dianjurkan, dan tidak pula dilarang.
[DALAM PENGAJUAN]